Sholawat Munjiyyah

Sholawat Munjiyyah
Sholawat Munjiyyah Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas junjungan kami, Muhammad, dengan suatu shalawat yang menyebabkan kami selamat dari semua ketakutan dan malapetaka, yang menyebabkan Engkau menunaikan semua hajat kami, yang menyebabkan Engkau men-nyucikan kami dari semua kejahatan, yang menyebabkan Engkau mengangkat kami ke derajat yang tinggi di sisi-Mu, dan yang menyebabkan Engkau menyampaikan semua cita-cita kami berupa kebaikan-kebaikan dunia dan akhirat." Penjelasan : Shalawat di atas disebutkan di dalam kitab Dalâil. Dalalam syarah kitab tersebut disebutkan riwayat dari Hasan bin 'Ali Al-Aswâni Ia berkata, "Barangsiapa yang membaca shalawat ini dalam setiap perkara penting atau bencana sebanyak seribu kali, niscaya Allah akan melepaskan bencana itu darinya, dan menyampaikan apa yang diinginkan." Komentar oleh Asy-Syaikh Yusuf Isma'il An-Nabhani Telah dikutip daripada Al-Hasan bin 'Ali Al-Aswani di dalam komentar Ad-Dalail (penjelasan atau komentar dalam kandungan kitab kumpulan shalawat yang berjudul Dalailul Khairat), bahwa beliau telah berkata, "Siapa yang membaca sholawat ini sebanyak seribu kali ketika tertimpa kesulitan dan musibah, Allah akan melangkan [perkara itu] daripadanya dan akan meyampaikan hajatnya." [Dan telah diriwayatkan] daripada Ibnu Al-Fakihani, daripada Asy-Syaikh As-Solih Musa Ad-Darir, [dan] beliau telah berkata Aku pernah belayar di sebuah laut. Tiba-tiba angin (angin taufan) telah melanda ke atas kami. Sedikit saja manusia yang akan dapat selamat daripada tenggelam dan banyak orang telah menjerit-jerit [di dalam ketakutan]. Tiba-tiba aku merasa mengantuk dan Aku telah tertidur aku telah melihat An-Nabi j [di dalam mimpi] dan Baginda j telah berkata, "Katakanlah kepada para penumpang [kapal ini] agar mereka mengucapkan sebanyak seribu kali, "Wahai Allah, limpahkanlah sholawat ke atas penghulu kami Muhammad, dan juga ke atas keluarga penghulu kami Muhammad, sholawat yang dengannya kami diselamatkan... sehingga.... setelah [kami] mati. " Aku telah terjaga [dari tidur] dan aku telah memberitahu para penumpang tentang mimpi itu, dan kami pun bersholawat dengannya (dengan ungkapan sholawat yang telah diterima di dalam mimpi itu) lebih kurang tiga ratus kali, Allah telah melapangkan kami [daripada keadaan yang mencemaskan itu]. Dan telah berkata As-Sayyid Muhammad Afandi 'Abdin di dalam catatan beliau (penjelasan) bahwa Al-'Allamah Al-Musnid Ahmad Al-'Attor telah menyebutnya sebagai Sholawat Al-Munjiyyah, dan beliau telah berkata pada [bahagian] akhirnya: Telah menambah Al-'Arif Al-Akbar [dengan kata-kata]: Wahai Yang Paling Penyayang daripada segala yang bersifat penyayang, wahai Allah. Beliau telah berkata: Telah berkata sesetengah masyaikh: Siapa yang mengucapkannya sebanyak seribu kali ketika ada kesulitan atau ketika turunnya musibah, Allah akan melapangkan hajatnya. Dan siapa yang membanyakannya pada waktu datang penyakit taun [sedang menular], akan diamankan daripadanya. Dan sesiapa yang membacanya sebanyak lima ratus kali, akan disampaikan apa yang dia inginkan di dalam hal menarik rezeki dan kekayaan, insya Allah Ta'ala, dan ia adalah sesuatu yang benar-benar mujarab pada semua perkara itu. Dan Allah Ta'ala jua yang lebih mengetahui. Dan telah menyebut Asy-Syaikh As-Sowi perkara yang lebih kurang sama di dalam komentar mengenai Wird Ad-Dardir (wirid-wirid yang telah digubah oleh Asy-Syaikh Ahmad seorang guru bagi At-Toriqah Al-Khalwatiyyah, yang amat terkenal di negara Mesir pada zamannya) yang telah mengutip daripada As-Samhudi dan Al-Malawi. Dan telah berkata Asy-Syaikh Al-'Arif Muhammad Haqqi Afandi An-Nazili di dalam kitabnya Khazinah Al-Asror: Ketahuilah bahwa sholawat-sholawat itu dibahagikan kepada empat ribu jenis, dan pada situ riwayat yang lain, dua belas ribu. Setiap sesuatu darinya telah dipilih oleh satu jamaah dari ahli Timur dan Barat, bersesuaian dengan apa yang telah merka temui di dalam menjalin ikatan rohani di antara mereka dengan Baginda dan dari apa yang mereja fahami padanya [dari hal] rahasia-rahasia, yang sesetengahnya telah menjadi masyhur melalui ujikaji dan melalui penyaksian di dalam mendpatkan kelepasan daripada segala keesmpitan dan pencapaian hasrat, seperti Sholawat Al-Munjiyyah, dan ia adalah.... Dan beliau telah menyebut bentuk ungkapan itu. Kemudian, beliau telah berkata: Dan yang terlebih utama ialah dia mengucapkan, "Wahai Allah, limpahkanlah sholawat ke atas penghulu kami Muhammad dan ke atas keluarga penghulu kami Muhammad Sholawat yang dengannya kami diselamatkan..." sehingga ke akhirnya, karena apa yang telah dikatakan oleh Baginda, "Apabila engkau sekalian bersholawat ke atasku, jadikanlah ia umum (tidak dikhaskan untuk diri Baginda seorang, tetapi juga mencakupi ahli keluarga Baginda). Dan kesannya, dengan diikuti sertakan keluarga Baginda itu, adalah lebih lengkap, dan lebih umum, dan lebih banyak [pahala dan manfaatnya] dan lebih cepat [untuk dimakbulkan]. Begitulah yang telah diwasiatkan kepadaku dan yang telah diijazahkan kepadaku oleh sesetengah masyaikh. Dan Asy-Syaikh al-Akhbar juga telah menyebutnya dengan disertakan sebutan ahli keluarga Baginda j itu, dan beliau telah berkata bahwa ia adalah satu perbendaharaan daripada segala perbendaharaan Al-'Arsy (singgahsana Allah). Sesungguhnya, sesiapa yang berdo'a dengannya sebanyak seribu kali pada tengah malam untuk apa-saja hajat, sama ada hajat dunia atau hajat akhirat, Allah Ta'ala akan menunaikan hajatnya. Sesungguhnya ia (pengabulan bagi sholawat ini)

Minggu, 28 Oktober 2012

Panduan Iedul Qurban

 ‘Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah shubhaana wa bagi ummat Muhammad shallallahu ’alahi wa sallam . Hal ini diterangkan dalam hadits Anas radhiyallahu ’anhu, beliau  berkata: Nabi shallallahu ’alahi wa sallam  datang, sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda /aunul mabud), maka (beliau) bersabda:

“Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian du a hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari ‘Iedul Qurban dan hari ‘Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8).
Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah Shubhaanahu wa ta’ala  , yaitu shalat ‘Ied dan menyembelih hewan kurban.                                                             

Ta’rif (pengertian) Udhiyah
Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan (unta, sapi atau kambing) pada hari ‘Iedul Adha dan pada hari-hari Tasyrik  (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah Shubhaanahu wa ta’ala .           

Dalil-dalil Disyariatkannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’a. Dalil Al Qur’an
Firman Allah Shubhaanahu wa ta’ala   :

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2)
Berkata sebahagian ahli tafsir yang dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhiyah (hewan kurban) yang dilakukan sesudah shalat ‘Ied (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al Mughni 13:360)                        

b. Dalil As Sunnah
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ’anhu ia berkata:

“Nabi shallallahu ’alahi wa sallam  berkurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau shallallahu ’alahi wa sallam  menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir” (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Dalil Ijma’
Seluruh kaum muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya (Lihat Al Mughni 13:360)

Fadhilah (Keutamaan)
Telah diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu ’anha, Bahwa Nabi shallallahu ’alahi wa sallam  bersabda bahwa menyembelih ( udhiyah)  adalah amalan yang paling dicintai oleh  dari anak Adam (manusia) pada hari itu dan
 Allah  shubhaana wa ta’ala  sangat cepat diterima oleh-Nya sampai diibaratkan, sebelum darah hewan sembelihan menyentuh tanah, namun riwayat ini lemah karena pada sanadnya ada Abu Al Mutsanna Sulaiman bin Yazid dan dia telah dilemahkan olah ulama-ulama hadits) (Lihat Takhrij Misyatul Al Mashobin 1:462)

Walaupun demikian ulama telah bersepakat bahwa berkurban adalah ibadah yang paling utama (afdhal) dikerjakan pada hari itu dan dia lebih utama dari pada sekedar berinfaq.

 Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Nabi shallallahu ’alahi wa sallam  telah melakukan udhiyah,demikian pula para khalifah sesudah beliau. Seandainya bersede-kah biasa lebih afdhal tentu mereka telah melakukannya”. Dan beliau berkata lagi : “Mangutamakan sedekah atas udhiyah akan mengakibatkan ditinggalkannya sunnah Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam  ”. ( Al Mughni 13:362)

Hukummya
Hukum Udhiyah adalah Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan) bahkan sebagian ulama mewajibkan bagi yang mampu, namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan sunnah muakkadah dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang sanggup mengerjakannya – Wallahu A’lam-

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
“Tidak ada khabar yang shahih yang menunjukkan bahwa salah seorang dari shahabat memandang hukumnya wajib”

Hukum sunnah ini bisa menjadi wajib oleh satu dari dua sebab berikut:    
-Jika seseorang bernadzar untuk berkurban.              
-Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut: “Ini adalah hewan udhiyah (kurban)” atau dengan perkataan yang semakna dengannya.

Hikmah Qurban-Taqarrub (pendekatan) kepada Allah shubhaana wa ta’ala                
-Menghidupkan sunnah Ibrahim  dan semangat pengorbanannya   
-Berbagi suka kepada keluarga, kerabat, sahaya dan fakir miskin              
-Tanda kesyukuran kepada Allah shubhaana wa ta’ala atas karunia-Nya

Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam  bersabda :

“Hari-hari ini adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah shubhaana wa ta’ala  ”    (HR. Muslim)                          
Syarat Hewan yang dijadikan Udhiyah
Udhiyah tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing :
1. Unta minimal 5 tahun                                  
2. Sapi minimal 2 tahun                                
3. Domba minimal 6 bulan                                      
4. Kambing biasa minimal 1 tahun                           

Dan tidak mengapa menyembelih hewan yang telah dikebiri, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Abu Rafi radhiyallahu ’anhu  bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam  menyembelih dua ekor domba yang berwarna putih bercampur hitam yang sudah dikebiri (HR. Ahmad).Apalagi hewan yang telah dikebiri lebih baik dan lebih lezat.                     

Hewan Yang Tidak Sah Dijadikan Udhiyah
Merupakan syarat dari udhiyah adalah bebas dari aib/ cacat. Karenanya tidak boleh menyembelih hewan yang memiliki cacat, diantaranya :       
1.Yang sakit dan tampak sakitnya                   
2.Yang buta sebelah dan tampak pecaknya      
3.Yang pincang dan tampak kepincangannya   
4.Yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum lagi
5.Yang hilang sebahagian besar tanduk atau telinganya       
6.Dan yang termasuk tidak pantas untuk dijadikan udhiyah adalah yang pecah  atau tanggal gigi depannya, yang pecah selaput tanduknya, yang buta, yang mengitari padang rumput namun tidak merumput dan yang banyak kudisnya.

Waktu Penyembelihan
Penyembelihan dimulai seusai shalat ‘Iedul Adha hingga akhir  dari  hari-hari tasyrik yaitu sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan sebagian ulama memandang waktu terakhir berkurban adalah terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah -Wallahu A’lam-

Dari Al Baro’ bin Azib radhiyallahu ’anhu , Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam bersabda yang artinya : 

“Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan pada hari (‘Iedul Adha) ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (udhiyah). Barangsiapa yang melakukan seperti ini maka telah sesuai dengan sunnah kami dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihan itu hanyalah daging untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah)” (HR. Bukhari dan Muslim) 
Do’a yang dibaca Saat Menyembelih“ Bismillahi Allahu Akbar” (Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar)Dan boleh ditambah :
“Allahumma Hadza Minka Walaka Allahumma Hadza An.......”
Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan bagi-Mu. Ya Allah sembelihan ini atas nama ……(menyebutkan nama yang berkurban)” (HSR. Abu Daud)       
Urutan Udhiyah yang afdhal
1. Seekor unta dari satu orang
2. Seekor sapi dari satu orang               
3. Seekor domba dari satu orang
4. Seekor kambing biasa dari satu orang
5. Gabungan 7 orang untuk seekor unta
6. Gabungan 7 orang untuk seekor sapi                                       

Beberapa Hal Yang Berkenaan Dengan Udhiyah- Jika seseorang menyembelih udhiyah maka amalan itu telah mencakup pula seluruh anggota keluarganya (R. Tirmidzi dan Malik dengan sanad yang hasan)

- Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhiyah yang berupa unta atau sapi (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

- Disunnahkan untuk membagi udhiyah menjadi tiga bagian : Sepertiga buat yang berkurban, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.

- Dibolehkan memindahkan hewan kurban ketempat atau negeri lain

- Tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihan

- Tidak boleh memberikan kepada penjagal (tukang sembelih) upah dengan daging tersebut dan hendaknya upah dari selainnya (R. Muslim dari Ali radhiyallahu ’anhu )

- Disunnahkan juga bagi yang mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya .                           

- Barang siapa yang bermaksud untuk berkurban maka dilarang baginya memotong kuku dan rambutnya atau bulu yang melekat dibadannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah  (HR. Muslim). Namun jika ia memotongnya, maka tidak ada kaffarah (tebusan) baginya namun hendaknya ia beristigfar kepada Allah shubhaana wa ta’ala, dan hal ini tidak menghalanginya untuk berkurban.

-Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang tajam agar tidak menyiksa hewan sembelihan                                               

- Seorang wanita boleh menyembelih hewan kurban
  
Barang siapa yang tidak sanggup untuk berkurban maka ia mendapat pahala –Insya Allah- karena Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam telah berkurban atas namanya dan atas nama kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkurban.

Maraji’:                                                      
1. Fiqh As Sunnah, Asy Syekh Sayyid Sabiq              
2. Al mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy                  
3. Ahkamul ‘Iedain, Asy Syekh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al Atsary

Tidak ada komentar: